▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab Grobogan
Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Tingkat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Definisi Indikator
Proporsi anggaran belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik dibandingkan dengan total belanja daerah dalam APBD.
Interpretasi & Cara Membaca
Jika capaian persentase suatu daerah berada di bawah 40%, maka daerah tersebut diinterpretasikan belum memenuhi kepatuhan belanja wajib daerah dan perlu melakukan restrukturisasi anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Persentase ini dihitung dari total belanja daerah dalam APBD setelah dikurangi dengan anggaran belanja bagi hasil dan/atau transfer keuangan kepada daerah/desa.
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam regulasi keuangan daerah, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024.
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam regulasi keuangan daerah, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024.
Rumus / Formula Matematika
$$Total=\sum BelanjaDaerah-BelanjaBagiHasil(Transfer)x100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Prioritas Pengelolaan dan Realisasi Keuangan Daerah di Kabupaten Grobogan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#156331
Produsen Data
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab Grobogan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
08 September 2026