▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Penduduk Memiliki Akta Perkawinan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana
Persentase Penduduk Memiliki Akta Perkawinan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa perkawinan menurut hukum negara. Penduduk yang memiliki akta berarti pernikahannya telah dicatat secara sah dan memperoleh pengakuan hukum.
Definisi Indikator
Persentase jumlah kepemilikan Akta Kawin dibagi dengan jumlah penduduk yang berstatus kawin.
Interpretasi & Cara Membaca
-Nilai tinggi menunjukkan efektivitas pelayanan pencatatan perkawinan
-Nilai rendah bisa mengindikasikan tingginya praktik perkawinan tidak tercatat
-Nilai rendah bisa mengindikasikan tingginya praktik perkawinan tidak tercatat
Variabel Disagregasi
Cocok untuk pelaporan pembangunan inklusif berbasis keluarga
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
-Data diperoleh dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
-Penduduk kawin diidentifikasi dari status kawin
-Akta perkawinan tercatat jika sudah dicetak dan memiliki nomor dokumen
-Penduduk kawin diidentifikasi dari status kawin
-Akta perkawinan tercatat jika sudah dicetak dan memiliki nomor dokumen
Rumus / Formula Matematika
$$\overline{}(Jumlahpendudukstatuskawinmemilikiakta\colon Jumlahpendudukstatuskawin)\times100$$
Level Estimasi
Kecamatan
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah Penduduk Memiliki Akta Perkawinan
Jumlah Penduduk Status Kawin
Jumlah Penduduk Status Kawin
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Kaimana
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Indikator Indah
#146584
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
21 Mei 2026