Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa
| Nama Indikator | Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa |
| Konsep Definisi | Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa/ Nagari adalah tingkat kemandirian keuangan pemerintah desa/nagari berdasarkan rasio PAD terhadap APBDes. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebut telah dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal. |
| Rumusan |
Y = P A D A P B D × 1 0 0 % Dimana, Y: Tingkat Kemandirian |
| Kegunaan | Mengukur tingkat kemandirian suatu daerah. |
| Interpretasi | Jika tingkat kemandirian suatu daerah “rendah sekali” (0-25 %), dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri. Sedangkan jika suatu daerah memiliki tingkat kemandirian “rendah” (>25-50 %), campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah. Kategori “sedang” (>50-75 %), menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah, sedangkan kategori “tinggi” (>75%), bisa diartikan bahwa pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya. |
| Dihasilkan Oleh |

