Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa

Nama Indikator Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa
Konsep Definisi Tingkat Kemandirian Pemerintah Desa/ Nagari adalah tingkat kemandirian keuangan pemerintah desa/nagari berdasarkan rasio PAD terhadap APBDes. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebut telah dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal.
Rumusan

Y
=
P
A
D
A
P
B
D
×
1
0
0
%

Dimana,

Y: Tingkat Kemandirian

Kegunaan

Mengukur tingkat kemandirian suatu daerah.

Interpretasi

Jika tingkat kemandirian suatu daerah “rendah sekali” (0-25 %), dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri. Sedangkan jika suatu daerah memiliki tingkat kemandirian “rendah” (>25-50 %), campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah. Kategori “sedang” (>50-75 %), menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah, sedangkan kategori “tinggi” (>75%), bisa diartikan bahwa pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya.

Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.