Rata-Rata Harga Gabah

Nama Indikator Rata-Rata Harga Gabah
Konsep Definisi Harga di tingkat petani adalah harga yang disepakati pada waktu terjadinya transaksi/penjualan antara petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan yang ditentukan pada hari dilaksanakannya observasi dengan kualitas apa adanya sebelum adanya ongkos angkut pasca panen. Biaya ke penggilingan adalah semua biaya pasca panen siap jual dari tempat transaksi tingkat petani ke lokasi unit penggilingan terdekat. Harga di tingkat penggilingan adalah harga ditingkat petani ditambah besarnya biaya ke penggilingan terdekat. Harga Pembelian Pemerintah adalah harga minimal gabah yang harus dibayarkan pihak penggilingan kepada petani sesuai mutu masing-masing kelompok kualitas gabah yang telah ditetapkan peerintah.
Rumusan
Kegunaan Memberikan informasi sekaligus sistem peringatan dini (early warning system) dalam rangka pengamanan harga dasar gabah yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Inpres yang dikenal dengan Harga Pembelian Pemerintah.
Interpretasi Rata-rata harga gabah menggambarkan harga jual gabah yang diterima petani secara nasional ketika saat panen atau penggilingan. Dengan adanya rata-rata harga gabah ini, pemerintah dapat mengontrol dan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah.
Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.