Proporsi penduduk menurut kelompok usia sekolah yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang tidak menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk yang pernah/sedang bersekolah pada kelompok usia sekolah yang bersesuaian. Adapun kelompok umur yang dimaksud adalah kelompok umur 7-12 tahun, 13-15 tahun, 16-18 tahun dan 19-24 tahun.
Rumusan
Kegunaan
Untuk mengukur kemajuan pembangunan di bidang pendidikan dan untuk melihat keterjangkauan pendidikan maupun pemerataan pendidikan pada masing-masing kelompok umur (7-12, 13-15, 16-18 tahun dan 19-24 tahun)
Interpretasi
Semakin tinggi angka putus sekolah dapat mengindikasikan buruknya akses pendidikan.
Contoh:
APTS 7-12 tahun Provinsi Sulawesi Barat tahun 2012 sebesar 2,03 persen, artinya secara rata-rata dari 100 penduduk berusia 7-12 tahun yang sedang atau pernah bersekolah terdapat sekitar 2 orang yang putus sekolah.