Indeks Unit Value Ekspor/Impor

Nama Indikator Indeks Unit Value Ekspor/Impor
Konsep Definisi Indeks relatif harga ekspor/impor yang menggambarkan perkembangan harga-harga dari ekspor-impor Indonesia.Indeks unit value ini dihitung berdasarkan perubahan relatif harga ekspor/impor pada setiap Harmonized System (HS) yang ditimbang berdasarkan nilai ekspor/impor pada masing-masing HS pada tahun dasar tertentu.
Rumusan
Kegunaan a. Untuk menghitung PDB atas dasar harga tetap, terutama untuk komponen ekspor/impor dalam struktur penggunaan PDB. b. Untuk menghitung nilai tukar perdagangan yaitu dengan membandingkan perkembangan indeks harga ekspor dan impor. c. Untuk mendapatkan harga ekspor/impor apakah deflasi atau inflasi. d. Mengukur perubahan ekspor/impor riil.
Keterangan Tambahan Sumber data untuk penyusunan indikator ini juga berasal dari Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterima BPS dari Kantor-kantor Bea Cukai.
Interpretasi a. Pt,0 > 100 : berarti unit value barang ekspor/impor pada periode t lebih tinggi dari unit value pada tahun dasar. b. Pt,0 = 100 : berarti unit value barang ekspor/impor pada periode t sama dengan unit value pada tahun dasar. c. Pt,0 < 100 :berarti unit value barang ekspor/impor pada periode t lebih rendah dari unit value pada tahun dasar.
Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.