Produksi Kayu Bulat

Nama Indikator Produksi Kayu Bulat
Konsep Definisi Kayu bulat adalah semua kayu bulat (gelondongan) yang ditebang atau dipanen yang bisa dijadikan sebagai bahan baku produksi pengolahan kayu hulu (IPKH).
Rumusan

 

P
r
o
d
u
k
s
i
K
a
y
u
B
u
l
a
t
=
m
i
=
1
n
j
=
1
X
i
j

dimana:

i = Provinsi (m=33)

j = Kabupaten/kota pada provinsi ke-i

Xij = Jumlah produksi kayu bulat provinsi ke-i kabupaten/kota ke-j

Kegunaan

Mengetahui jumlah produksi total kayu bulat Indonesia dan per pulau beserta perkembangannya dari tahun ke tahun.

Keterangan Tambahan i=provinsi sejumlah m=33 j=jumlah kab/kota pada provinsi ke-i
Interpretasi

Menunjukkan jumlah produksi kayu bulat menurut pulau-pulau di Indonesia

Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.