Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Luas Hunian Perkapita Lebih Dari 7,2 m2

Nama Indikator Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Luas Hunian Perkapita Lebih Dari 7,2 m2
Konsep Definisi Luas perkapita adalah luas lantai rumah dibagi dengan jumlah anggota rumah tanggga(art). Asumsi setiap rumah tangga terdiri dari 5 art dan menurut uu no 1 tahun 2011 tentang perumahan, luas hunian minimum rumah adalah 36 m2, maka luas minimum perkapita adalah = 7,2 m2
Rumusan
Kegunaan Salah satu indikator untuk menghitung rumah tangga kumuh
Interpretasi Semakin besar nilai ini maka cenderung semakin baik tingkat kesejahteraan rumah tangga/masya-rakat
Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.