Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial
| Nama Indikator | Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial |
| Konsep Definisi | Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di sejumlah area seperti pemerintah di tingkat eksekutif, legislatif, peradilan dan penegak hukum, serta perusahaan milik publik atau swasta. Jabatan manajer menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 BPS meliputi: Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan (kode 11); Manajer Administrasi dan Komersial (kode 12); Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus (kode 13); dan Manajer Jasa Perhotelan, Perdagangan, dan Jasa Lainnya (kode 14). Indikator ini akan disajikan dalam 2 (dua) perhitungan, yaitu: 1. Posisi managerial/kepemimpinan di pemerintahan; 2. Posisi managerial/kepemimpinan di perusahaan publik atau swasta. |
| Rumusan |
P P J P = J P J P J J P × 1 0 0 % Keterangan: P PJP: Proporsi Perempuan pada Posisi Manajerial/Kepemimpinan di Pemerintahan P P J M = J P J M J L P M × 1 0 0 % Keterangan: P PJM: Proporsi perempuan pada jabatan managerial/kepemimpinan di perusahaan publik/swasta |
| Interpretasi | Indikator ini merupakan komponen dari Indeks Pemberdayaan Gender. Proporsi perempuan di jabatan manajer dapat memberikan gambaran bahwa perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik. Jumlah perempuan sebagai tenaga manager per 100 tenaga manager (semakin meningkatnya indikator ini menunjukkan bahwa semakin banyak perempuan yang berpartisipasi dan mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan kepemimpinan). |
| Dihasilkan Oleh |

