Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir
| Nama Indikator | Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir |
| Konsep Definisi | Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll. Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan oleh selain pasangan pada sebagian besar survei mengumpulkan informasi yang terbatas pada paksaan melakukan hubungan seksual ketika perempuan tersebut tidak ingin melakukan, serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk bertindak seksual melawan kehendaknya atau mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual. |
| Rumusan |
P K S o S P = J P K S o S P J P ( 1 5 − 6 4 ) × 1 0 0 % Keterangan: PKSoSP: Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir |
| Interpretasi | Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan ini penting, tidak hanya karena masalah kesehatan moral atau masalah masyarakat yang ditimbulkan, tapi juga karena ancaman kekerasan domestik yang membuat gerakan dan tindakan perempuan terbatas di dalam rumah sehingga membatasi pilihan hidup mereka. Mengetahui insiden dan prevalensi kekerasan menjadi langkah awal untuk memastikan kebijakan pencegahan tepat sasaran. |
| Dihasilkan Oleh |

