Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi

Nama Indikator Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi
Konsep Definisi Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan adalah perbandingan perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan terhadap jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun. Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan hak-hak reproduksi mereka dinilai dari sikap terhadap tiga pertanyaan berikut, yaitu: 1. Dapatkah mengatakan tidak kepada suami atau pasangan saat tidak ingin melakukan hubungan seksual? a. Ya b. Tidak c. Tidak yakin 2. Bagaimana pengambilan keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi? a. Oleh diri sendiri b. Oleh suami atau pasangan c. Keputusan bersama dengan suami atau pasangan d. Lainnya. 3. Siapa yang biasanya mengambil keputusan terkait layanan kesehatan bagi anda? a. Diri sendiri b. Suami atau pasangan c. Bersama dengan suami atau pasangan d. Orang lain? Seorang perempuan dianggap memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan berdaya dalam menggunakan hak reproduksinya jika mereka (1) memutuskan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; (2) memutuskan untuk menggunakan/tidak menggunakan kontrasepsi, baik sendiri maupun bersama dengan suami/ pasangannya; dan (3) dapat mengatakan “TIDAK” kepada suami/pasangannya jika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual. Indikator ini akan dihitung untuk 2 (dua) kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yaitu: 1. Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS). 2. Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/ PUS).
Rumusan

P
P
K
S
R
i
=
J
P
K
S
R
i
J
P
(
1
5
4
9
)
i
×
1
0
0
0

 Keterangan:

P PKSRi: Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.
JPKSRi: Jumlah perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang membuat keputusan sendiri terkai hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.
JP(15-49)i: Jumlah perempuan usia reproduksi 1549 tahun pada kelompok i yang sama.

Kelompok i adalah:
1. Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS). 
​2. Perempuan usia reproduksi 15-19 tahun  berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/ PUS).

Interpretasi

Kewenangan dan kemampuan perempuan untuk membuat keputusan dalam mengontrol kelahiran, keinginan untuk melahirkan dan pelayanan kesehatan yang digunakan berpengaruh pada status perempuan dalam rumah tangga, gambaran terhadap dirinya sendiri (self image) dan kemampuan perempuan dalam memberdayakan diri sendiri.

Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.