Persentase Anak Usia 10-17 Tahun yang Bekerja
| Nama Indikator | Persentase Anak Usia 10-17 Tahun yang Bekerja |
| Konsep Definisi | Pekerja anak didefinisikan sebagai semua penduduk yang berusia 5-17 tahun yang, selamajangka waktu tertentu, terlibat dalam satu atau lebih dari kegiatan kategori berikut: (1) bentukbentuk terburuk pekerja anak; (2) pekerjaan di bawah usia minimum untuk bekerja; (3) pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar dan berbahaya (International Conference of Labour Statisticians [ICLS] 18). Karena Indonesia belum memiliki data yang representatif untuk menunjukkan persentase “pekerja anak” sesuai kategori tersebut dan ketersediaan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), maka indikator ini menghitung persentase “anak yang bekerja” dengan usia 10-17 tahun berdasarkan kriteria jam kerja dan kelompok umur sebagai berikut: a. Anak yang bekerja berusia 10-12 tahun tanpa batas minimum jam kerja; b. Anak yang bekerja berusia 13-14 tahun dengan jam kerja lebih dari 15 jam seminggu; c. Anak yang bekerja berusia 15-17 tahun dengan jam kerja lebih dari 40 jam seminggu. |
| Rumusan |
P r P A B 1 0 − 1 7 = P A B 1 0 − 1 7 P 1 0 − 1 7 × 1 0 0 % dengan P A B 1 0 − 1 7 = P A B 1 0 − 1 2 + P A B 1 3 − 1 4 J K > 1 5 + A B 1 5 − 1 7 J K > 4 0 Keterangan: |
| Interpretasi | Memberikan gambaran tentang kondisi anakanak yang bekerja di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan proksi untuk menggambarkan kondisi pekerja anak. Anak-anak yang terpaksa bekerja biasanya berasal dari rumah tangga miskin, sehingga mereka terancam gagal memperbaiki masa depannya dan pada akhirnya tidak mampu mengangkat dirinya atau keluarganya untuk keluar dari kemiskinan. Indikator ini dapat memberikan sinyal dalam pengambilan kebijakan dan intervensi untuk menarik pekerja anak (terutama mereka yang berada di bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak), mengembalikan mereka ke sekolah atau membekali dengan keterampilan sesuai minat, menyediakan bantuan sosial bagi keluarganya, dan melindungi kondisi kerja. |
| Dihasilkan Oleh |

