Indeks Kebebasan
| Nama Indikator | Indeks Kebebasan |
| Konsep Definisi | Indeks Kebebasan merupakan aspek pertama yang membentuk Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Indeks ini mengukur kebebasan setiap individu sebagai warga negara yang dijamin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga negara harus dijamin kebebasannya untuk dapat beraktifitas dan mengekspresikan sikap dan gagasannya serta berdaulat untuk terbebas dari ancaman kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Di dalam konteks IDI, prinsip atau variabel Kebebasan terdapat 7 (tujuh) indikator, yaitu: 1. Terbebas dari ancaman/kekerasan yang terkait kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara. 2. Terbebas dari ancaman/kekerasan yang terkait kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat oleh masyarakat. 3. Terbebas dari ancaman/penggunaan kekerasan yang menghambat kebebasan berkeyakinan. 4. Pemenuhan hak-hak pekerja yang bebas dari diskriminasi terkait pembentukan serikat pekerja, upah, jam kerja dan pemenuhan cuti bagi perempuan. 5. Terbebas dari hambatan/gangguan dalam penggunaan hak pilih dalam pemilu. 6. Terbebas dari aturan tertulis yang diskriminatif dan menghambat kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, dan berkeyakinan. 7. Pers yang merdeka dari segala bentuk kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. |
| Interpretasi | Untuk mengukur kebebasan sipil yang dilihat hanya pada kebebasan individu dan kelompok yang berkaitan erat dengan kekuasaan negara dan atau kelompok masyarakat tertentu terhadap keempat variabel kebebasan yang diukur, yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dari diskriminasi, serta memperoleh tingkat kesetaraan akses individu/kelompok untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. |
| Dihasilkan Oleh |

