Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun

Nama Indikator Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun
Konsep Definisi Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/ kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Rumusan

P
A
A
K
=
J
A
A
K
J
A
×
1
0
0
%

 Keterangan:
P AAK: Persentase anak yang memiliki akta kelahiran
JAAK: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran
JA: Jumlah anak umur 0-17 tahun

Interpretasi

Banyaknya anak yang memiliki akta kelahiran sebelum melewati masa umur yang dianggap sebagai anak dan dapat memasuki dunia kerja maupun usia pernikahan.  Kepemilikan akta kelahiran tersebut menjadi salah satu identitas diri dan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk  mengakses layanan dasar, seperti pendidikan,  kesehatan dan jaminan sosial. Pengukuran indikator ini didasari oleh pemikiran bahwa pencatatan kelahiran anak dalam bentuk akta kelahiran adalah langkah awal dalam menjamin pengakuan anak di hadapan hukum, melindungi hak-haknya, dan memastikan bahwa kelalaian dalam hak ini tidak terjadi. Anak tanpa dokumen identifikasi resmi akan ditolak mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih jauh, anak dapat memasuki pernikahan atau dunia kerja, dipaksa masuk dalam militer sebelum usia legal yang ditentukan ketika tidak memiliki akta kelahiran. Ketika sudah dewasa,  akta kelahiran diperlukan untuk mendapat jaminan sosial atau pekerjaan di sektor formal, pembelian properti atau lahan, hak memilih dan mendapatkan paspor.

Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.