Jumlah daerah tertinggal
| Nama Indikator | Jumlah daerah tertinggal |
| Konsep Definisi | Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, sesuai Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Perekonomian masyarakat 2. Sumber daya manusia 3. Sarana dan prasarana 4. Kemampuan keuangan daerah 5. Aksesibilitas 6. Karakteristik daerah. |
| Interpretasi | Perhitungan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan akan menunjukan perkembangan daerah atau kabupaten yang sudah berkembang dari kategori daerah atau kabupaten tertinggal. Hal ini dapat menunjukkan perkembangan pembangunan daerah. |
| Dihasilkan Oleh |

