Jumlah daerah tertinggal

Nama Indikator Jumlah daerah tertinggal
Konsep Definisi Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, sesuai Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Perekonomian masyarakat 2. Sumber daya manusia 3. Sarana dan prasarana 4. Kemampuan keuangan daerah 5. Aksesibilitas 6. Karakteristik daerah.
Interpretasi

Perhitungan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan akan menunjukan perkembangan  daerah atau kabupaten yang sudah berkembang dari kategori daerah atau kabupaten tertinggal. Hal ini dapat menunjukkan perkembangan pembangunan daerah.

Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.