HomeMetadata IndikatorProporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun
Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun
Nama Indikator
Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun
Konsep Definisi
Indikator ini melihat pengalaman seumur hidup (life-time prevalence) sebagai anak atau ketika berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan pada Survei Kekerasan terhadap Anak (SKtA) respondennya adalah laki-laki dan perempuan muda yang berusia 18-24 tahun yang telah mengalami kekerasan seksual pada usia sebelum 18 tahun.
Kekerasan seksual diukur dengan:
1. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;
2. eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;
3. eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.
Kegunaan
Meskipun indikator ini hanya menangkap salah satu bentuk paling parah dari kekerasan terhadap anak dan bukannya termasuk semua bentuk, dapat dianggap sebagai indikator proksi yang mencerminkan aspek kunci dari perubahan yang ingin kita amati dalam rangka mencapai target penghapusan VAC (Violence Against Children).
Manfaat dari pengukuran indikator ini merujuk pada tujuan SKtA sehingga dapat:
1. memperkirakan prevalensi nasional kekerasan yang dialami anak laki-laki dan perempuan yang berumur 13-24 tahun yang dibagi 2 kelompuk yaitu umur 13-17 tahun (pengalaman kekerasan dalam 12 bulan terakhir) dan 18-24 tahun (pengalaman kekerasan sebelum umur 18 tahun);
2. mengidentifikasi faktor-faktor risiko dan perlindungan bagi anak-anak dari kekerasan fisik, emosional dan seksual;
3. mengetahui konsekuensi kesehatan dan sosial yang berhubungan dengan kekerasan terhadap anak;
4. mengukur tingkat pengetahuan dan penggunaan layanan medis, psikososial, hukum dan perlindungan yang tersedia bagi anak yang mengalami kekerasan fisik, emosional dan seksual.
Adanya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi termasuk perdagangan manusia menghambat pencapaian tujuan-tujuan lain dari SDGs, termasuk penghapusan kemiskinan, memastikan hidup sehat dan kesejahteraan jasmani, pendidikan bagi semua, kesetaraan gender. Selain itu, kekerasan juga menimbulkan beban ekonomi terhadap negara.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMN) 2015-2019 telah menjadikan penurunan kekerasan sebagai salah satu target, yang diukur dari turunnya angka prevalensi kekerasan terhadap anak. Kekerasan yang memiliki dampak paling buruk dan berjangka panjang adalah kekerasan seksual.