HomeMetadata IndikatorPersentase Penyelesaian Tindak Pidana Lingkungan Hidup Sampai Dengan P21 Dari Jumlah Kasus Yang Terjadi Menurut Status Penyelesaian
Persentase Penyelesaian Tindak Pidana Lingkungan Hidup Sampai Dengan P21 Dari Jumlah Kasus Yang Terjadi Menurut Status Penyelesaian
Nama Indikator
Persentase Penyelesaian Tindak Pidana Lingkungan Hidup Sampai Dengan P21 Dari Jumlah Kasus Yang Terjadi Menurut Status Penyelesaian
Konsep Definisi
Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup (UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi adalah perbandingan jumlah penyelesaian kasus tindak pidana lingkungan hidup sampai pada pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan kasus telah selesai terhadap jumlah kasus tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi.
Kegunaan
Memantau dan mendorong peningkatan penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi menurut status penyelesaian.