Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister adalah jumlah produk barang/jasa publik yang melalui pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregister (Green Public Procurement, GPP) untuk memperoleh produk barang/jasa ramah lingkungan yang bermanfaat kepada lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat serta manfaat ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal.
Kegunaan
Memantau dan mendorong lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregister (Green Public Procurement, GPP) yang dapat menghasilkan produk produk barang/jasa ramah lingkungan yang bermanfaat secara ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal.