HomeMetadata IndikatorJumlah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Yang Dikelola per Sektor
Jumlah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Yang Dikelola per Sektor
Nama Indikator
Jumlah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Yang Dikelola per Sektor
Konsep Definisi
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014).
Jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terkelola sesuai peraturan perundangan adalah jumlah seluruh timbulan limbah B3 dari berbagai kegiatan industri yang dikelola selama tahun berjalan.
Jumlah limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan adalah jumlah timbulan limbah B3 yang dikurangi dan/atau dihilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racunnya menurut jenis pengolahan tertentu sesuai dengan peraturan perundangan.
Kegunaan
Memantau pengelolaan limbah B3 serta upaya pengurangan sifat bahaya dan/atau sifat racun dari limbah B3 dari hasil kegiatan industri.