Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Perekonomian masyarakat
2. Sumber daya manusia
3. Sarana dan prasarana
4. Kemampuan keuangan daerah
5. Aksesibilitas
6. Karakteristik daerah
Kegunaan
Perhitungan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan akan menunjukan perkembangan daerah atau kabupaten yang sudah berkembang dari kategori daerah atau kabupaten tertinggal. Hal ini dapat menunjukkan perkembangan pembangunan daerah.