HomeMetadata IndikatorProporsi Perempuan Dewasa Dan Anak Perempuan (Umur 15-64 Tahun) Mengalami Kekerasan (Fisik, Seksual, Atau Emosional) Oleh Pasangan Atau Mantan Pasangan Dalam 12 Bulan Terakhir
Proporsi Perempuan Dewasa Dan Anak Perempuan (Umur 15-64 Tahun) Mengalami Kekerasan (Fisik, Seksual, Atau Emosional) Oleh Pasangan Atau Mantan Pasangan Dalam 12 Bulan Terakhir
Nama Indikator
Proporsi Perempuan Dewasa Dan Anak Perempuan (Umur 15-64 Tahun) Mengalami Kekerasan (Fisik, Seksual, Atau Emosional) Oleh Pasangan Atau Mantan Pasangan Dalam 12 Bulan Terakhir
Konsep Definisi
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014).
Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut
1. Kekerasan seksual diukur dengan:
1) perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;
2) eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;
3) eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.
2. Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).
3. Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan apakah orangtua atau pengasuh mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan si anak mati saja; menghina atau merendahkan (UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dan konteks masyarakat.
Kegunaan
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan ini penting, tidak hanya karena masalah kesehatan moral atau masalah masyarakat yang ditimbulkan, tapi juga karena ancaman kekerasan domestik yang membuat gerakan dan tindakan perempuan terbatas di dalam rumah sehingga membatasi pilihan hidup mereka. Global Burden of Disease mengestimasi bahwa lebih dari 30% perempuan >15 tahun mendapat pelecehan fisik atau seksual dari pasangannya selama masa hidup mereka. Mengetahui insiden dan prevalensi kekerasan menjadi langkah awal untuk memastikan kebijakan pencegahan tepat sasaran.
Indikator ini mengukur terjadinya kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan. Karena sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh suami atau pasangan intim, maka indikator ini tepat untuk menangkap sebagian besar kasus kekerasan yang dialami perempuan. Pengukuran kekerasan terhadap perempuan lebih cocok menggunakan time lag 12 bulan, karena dapat menggambarkan perubahan level dan risiko kekerasan dari waktu ke waktu dibandingkan dengan pengukuran menggunakan time lag seumur hidup.