Jumlah Penyalahgunaan Narkotika dan Pengguna Alkohol Yang Merugikan, Yang Mengakses Layanan Rehabilitasi Medis

Nama Indikator Jumlah Penyalahgunaan Narkotika dan Pengguna Alkohol Yang Merugikan, Yang Mengakses Layanan Rehabilitasi Medis
Konsep Definisi Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang merugikan adalah salah satu upaya mengurangi angka kematian dini akibat dari penyakit tidak menular (Non-communicable disease/NCD). Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan klien gangguan penyalahgunaan NAPZA, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap, serta dalam jangka waktu pendek maupun panjang, yang bertujuan untuk mengubah perilaku dan mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. Rehabilitasi medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Layanan rehabilitasi medis adalah fasilitas layanan kesehatan baik Puskesmas, Klinik Pratama, RSU atau RS khusus, yang telah ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Menteri Kesehatan. Mengakses layanan rehabilitasi medis berarti penyalah guna zat, termasuk narkotika dan alkohol yang telah mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas layanan kesehatan adalah Institusi penerima wajib lapor (IPWL) baik puskesmas, klinik pratama, RSU atau RS khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kegunaan 1. Memperoleh jumlah kasus penyalah guna NAPZA yang mengakses layanan rehabilitasi medis yang telah ditetapkan menjadi IPWL, baik milik sektor kesehatan, BNN, masyarakat maupun swasta. 2. Peningkatan kualitas hidup dan kesehatan jiwa masyarakat.
Dihasilkan Oleh
Copyright © 2026 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.