HomeMetadata IndikatorPersentase Rumah Tangga Kumuh Perkotaan (40% Ke Bawah), Menurut Provinsi
Persentase Rumah Tangga Kumuh Perkotaan (40% Ke Bawah), Menurut Provinsi
Nama Indikator
Persentase Rumah Tangga Kumuh Perkotaan (40% Ke Bawah), Menurut Provinsi
Konsep Definisi
Daerah kumuh adalah daerah atau kawasan tempat tinggal (hunian) yang dihuni sekelompok orang yang menempati bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum, tidak ada fasilitas sanitasi yang layak, dan kondisi lingkungan yang tidak memadai. Persentase rumah tangga kumuh adalah perbandingan antara banyaknya rumah tangga kumuh dengan jumlah rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%).
Rumah tangga kumuh didefinisikan sebagai rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak, sanitasi layak, luas lantai > 7, 2 m2 per kapita, kondisi atap, lantai, dan dinding yang layak. Dihitung dengan menggunakan pembobot untuk masing-masing indikator, dikatakan kumuh jika rumah tangga memiliki nilai kategori > 35%. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2).
Kegunaan
Memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan dan permasalahan kemiskinan akibat ketimpangan pembangunan yang tidak merata.
Interpretasi
Persentase rumah tangga kumuh perkotaan (40% ke bawah) di provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 sebesar 14,36%. Artinya bahwa 100 rumah tangga yang berada di DKI Jakarta pada tahun 2018, 14 rumah tangga diantaranya merupakan rumah tangga kumuh.