HomeMetadata IndikatorPersentase Penduduk Usia 0-17 Tahun Dengan Kepemilikan Akta Lahir (40% Terbawah), Menurut Provinsi
Persentase Penduduk Usia 0-17 Tahun Dengan Kepemilikan Akta Lahir (40% Terbawah), Menurut Provinsi
Nama Indikator
Persentase Penduduk Usia 0-17 Tahun Dengan Kepemilikan Akta Lahir (40% Terbawah), Menurut Provinsi
Konsep Definisi
Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kegunaan
Untuk mengukur banyaknya anak yang memiliki akta kelahiran sebelum melewati masa umur yang dianggap sebagai anak dan dapat memasuki dunia kerja maupun usia pernikahan.
Kepemilikan akta tersebut menjadi salah satu identitas diri dan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk mengakses layanan dan jaminan social serta pelayanan masyarakat.
Pengukuran indikator ini didasari oleh pemikiran bahwa pencatatan kelahiran anak dalam bentuk akta kelahiran adalah langkah awal dalam menjamin pengakuan anak di hadapan hukum, melindungi hak-haknya, dan memastikan bahwa kelalaian dalam hak ini tidak terjadi. Anak tanpa dokumen identifikasi resmi akan ditolak mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih jauh, anak dapat memasuki pernikahan atau dunia kerja, dipaksa masuk dalam militer sebelum usia legal yang ditentukan ketika tidak memiliki akta kelahiran. Ketika sudah dewasa, akta kelahiran diperlukan untuk mendapat jaminan sosial atau pekerjaan di sektor formal, pembelian properti atau lahan, hak memilih dan mendapatkan paspor.
Interpretasi
Persentase penduduk diprovinsi A umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran tahun 2018 sebesar 81%. Artinya, bahwa dari 100 orang yang tinggal di provinsi A yang berumur 0-17 tahun pada tahun 2018, 81 orang diantaranya sudah memiliki akte kelahiran.