Indeks berantai produksi tanaman perkebunan adalah angka yang menunjukkan perbandingan produksi suatu komoditi tanaman perkebunan pada tahun tertentu terhadap periode tahun sebelumnya. Terdapat dua jenis perkebunan yaitu perkebunan besar yang dikelola oleh perusahaan baik milik negara maupun milik swasta dan perkebunan rakyat yang dikelola oleh masyarakat. Metode peng-hitungan indeks berantai adalah dengan melakukan perbandingan hasil pengukuran data tahun berjalan (tahun t ) dengan data tahun sebelumnya (tahun t-1).
Rumusan
Kegunaan
• Indeks ini dapat memberikan informasi tentang perkembangan produksi suatu komoditi tanaman perkebunan setiap tahun berjalan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
• Untuk melihat besarnya perubahan produksi suatu komoditi tanaman perkebunan setiap tahun berjalan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Keterangan Tambahan
Sumber Data : Statistik Perkebunan Indonesia, Direk-torat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan BPS
Level Penyajian : Nasional
Publikasi :Indikator Pertanian, Statistik Perkebunan Indonesia.
Penyedia Informasi : Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Keterbatasan : Belum dapat digunakan pada semua komoditi yang termasuk dalam kelompok di sub sektor ini karena keterbatasan data pertanian yang tersedia.
Implementasi : Berdasarkan publikasi Indikator Pertanian 2010/2011 yang dirilis BPS diketahui bahwa indeks berantai produksi tanaman karet pada tahun 2007 dan 2008 masing-masing sebesar 104,47 dan 99,57. Berdasarkan angka indeks tersebut dapat diketahui bahwa produksi tanaman karet pada tahun 2007 mengalami peningkatan dibandingkan produksi tahun 2006 dengan peningkatan sebesar 4,47 persen. Sementara itu produksi tanaman karet pada tahun 2008 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya walaupun penurunannya hanya sebesar 0,43 persen.
Interpretasi
Iit > 100, berarti produksi suatu komoditi tanaman perkebunann mengalami peningkatan dari periode tahun sebelumnya
Iit = 100, berarti produksi suatu komoditi tanaman perkebunan tidak mengalami perubahan
Iit < 100, berarti produksi suatu komoditi tanaman perkebunan mengalami penurunan dari periode tahun sebelumnya