Metadata Variabel Statistik
Daftar Metadata Variabel Statistik yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik
Perilaku Petugas PelayananSikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Kecepatan PelayananWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Penanganan PengaduanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Kesesuaian/ Kewajaran BiayaBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Kesesuaian PersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Kesesuaian PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Prosedur PelayananProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Kompetensi PetugasKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Kualitas Sarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda.... Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Kependudukan Kota Tangerang 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
WilayahRuang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Akta KelahiranSurat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan..... KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Akta perkawinanDokumen pencatatan perkawinan penduduk WNI non muslim yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Penduduk Wajib KTPPenduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah. KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)Penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |
Akta KematianDokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik penhal peristiwa kematian seseorang. KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TangerangSelengkapnya |