| Definisi | Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha
bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara dan Permanen. Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen
maupun sementara.
Pedagang kaki lima binaan merupakan pedagang kaki lima yang melakukan usaha perdagangan di lokasi binaan. |