Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Tangerang 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Tangerang
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Atiek Soeardi, Kaduagung, Tigaraksa
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tangerangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah |
| Alamat: | : Blok AN 33, Jl. M. Atik Soeardia Blok AN 33 No.28, Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tangerangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yangmenyangkut ketertiban. Dalam rangka penegakkan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan Pemda lainnya, yaitu peraturan Kepala Daerah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini betujuan untuk mengumpulkan data terkait penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Kabupaten Tangerang yang dihimpun dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah, untuk mengetahui sejauh mana peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dipatuhi oleh masyarakat Kabupaten Tangerang. Selain itu, kegiatan ini diharapkan juga dapat menjadi publikasi yang dapat memudahkan pengguna data.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-09-06 s.d. 2021-10-03
Desain
2021-10-04 s.d. 2021-11-21
Pengumpulan Data
2021-12-20 s.d. 2021-12-30
Pengolahan Data
2022-01-03 s.d. 2022-01-21
Analisis
2022-02-14 s.d. 2022-02-22
Diseminasi Hasil
2022-02-15 s.d. 2022-02-18
Evaluasi
2022-02-21 s.d. 2022-02-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penertiban Pedagang Kaki Lima Binaan | Pedagang kaki lima binaan | Pedagang kaki lima binaan merupakan pedagang kaki lima yang pernah melanggar peraturan daerah dan kemudian diberi pembinaan oleh Satpol PP. | 2021 |
| Jumlah Penertiban Pedagang Kaki Lima diluar Binaan | Pedagang kaki lima diluar binaan | Pedagang kaki lima diluar binaan merupakan pedagang kaki lima yang melanggar peraturan daerah dan belum mendapat pembinaan dari Satpol PP. | 2021 |
| Jumlah Pelanggaran PERDA | Pelanggaran Perda | Pelanggaran perda adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran. | 2021 |
| Jumlah Penyelesaian Penegakan PERDA | Penyelesaian Penegakan PERDA | Penyelesaian Penegakan PERDA merupakan pelanggaran PERDA yang telah diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | TANGERANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : KECAMATAN
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2022-02-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pelanggaran K3 yang telah diselesaikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Penyelesaian Penegakan PERDA merupakan pelanggaran PERDA yang telah diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
-
Pedagang kaki lima diluar binaan merupakan pedagang kaki lima yang melakukan usaha perdagangan di bukan lokasi binaan.
-
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, digunakan untuk memperkenalkan , menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhathian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan....
-
Reklame/baliho tidak berizin adalah reklame/baliho yang tidak diberikan izin atau ditidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk dipasang di berbagai perangkat periklanan baik di tempat usaha ataupun di lokasi-lokasi lainnya yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang....
-
K3 yaitu ketertiban, ketentraman, dan keindahan. Pelanggaran K3 merupakan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban, ketentraman, dan keindahan yang dilaporkan oleh masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
-
Pelanggaran perda adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran.
-
Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara....
Indikator Kegiatan
-
jumlah penyelesaian penegakkan PERDA dibagi dengan jumlah pelanggaran perda dikalikan dengan 100 persen.
-
pelanggaran K3 yang terselesaikan dibagi dengan jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dikalikan dengan seratus persen.