| Definisi | Adalah layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat sebagau upaya mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui sambungan telepon bebas pulsa 112
|