Detail Metadata Variabel Statistik
Kekerasan terhadap Anak
| Nama Variabel | Kekerasan terhadap Anak |
|---|---|
| Alias | KtA |
| Konsep | Kekerasan terhadap Anak (KtA) Adalah setiap tindakan berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada Anak secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi |
| Definisi | Data kekerasan adalah jumlah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak), dan PKT (Pusat Krisis Terpadu) di Puskesmas dan RumahSakit, UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Kepolisian dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPBA), Woman Crisis Center (WCC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan lembaga sejenis lainnya sebagai jejaring Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (FPK2PA) |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 2023 |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. - |
| Aturan Validasi | -; |
| Kalimat Pertanyaan | Banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh instansi terkait |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pengumpulan Data Kekerasan Yogyakarta Tahun 2023 2022 |