| Definisi | Tujuan penggunaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik adalah untuk keperluan kuliah seperti untuk pemenuhan tugas kuliah, magang, pengajuan beasiswa, skripsi dan penelitian, kemudian untuk keperluan pribadi, dan untuk keperluan lain-lain seperti keperluan instansi/organisasi, perizinan/pengurusan dokumen, dan UMKM. |