Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Publik Kota Semarang 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Publik Kota Semarang
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA SEMARANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pemuda No. 148, Sekayu, Semarang
| Telepon: | 024 3549448 |
| Faksimile: | 024 3549446 |
| Email: | diskominfo@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Monie Adityorini, S.Sos. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Statistik |
| Alamat: | Jalan Pemuda No. 148, Sekayu, Semarang |
| Telepon: | 024 3549448 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Diskominfo@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKeterbukaan informasi publik merupaka suatu keharusan bagi seluruh badan publik di Indonesia. Badan Publik menurut Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik didefinisikan sebagai semua organisasi atau instansi yang memperoleh dana secara penuh atau sebagian dari APBN, APBD ataupun juga dari masyarakat. Untuk itu Badan Publik dengan kategori tersebut wajib mengumumkan secara berkala informasi publik. Dengan semakin terbukanya informasi akan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan negara sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, setiap Badan Publik wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap unit kerjanya. Dalam menyampaikan atau mempublikasikan informasi, harus memperhatikan beberapa aspek diantaranya adalah mengetahui klasifikasi informasi, perumusan uji konsekuensi, dan prosedur pengelolaan informasi serta pengajuan informasi publik, sehingga PPID harus memahami prosedur dan tata kelola penyampaian informasi, agar informasi yang dipublikasikan dapat efektif dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat tersusun dokumentasi dari progress dan catatan kuantitatif - kualitatif mengenai pelayanan informasi publik Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2019 - 2021.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Publik yang Terpenuhi di Kota Semarang Tahun 2019 - 2021 bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan oleh PPID Kota Semarang tahun 2019 - 2021 dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan informasi. Tentunya akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi anggaran dan kepercayaan masyarakat terhadap segala kebijakan Pemerintah Kota Semarang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Pengumpulan Data
2022-09-01 s.d. 2022-10-15
Pengolahan Data
2022-10-16 s.d. 2022-11-15
Analisis
2022-11-15 s.d. 2022-11-24
Diseminasi Hasil
2022-11-25 s.d. 2022-11-30
Evaluasi
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah pemohon informasi publik berdasarkan domisili | Domisili | Domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu.Domisili permohonan informasi publik dikategorikan menjadi 6 (enam) kategori yaitu Kota Semarang dan Luar Kota Semarang, Jawa Tengah dan Luar Jawa Tengah, serta Jawa dan Luar Jawa. | 3 Tahun |
| Jumlah pemohon informasi publik berdasarkan gender | Gender | Gender pemohon informasi publik dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yaitu laki-laki dan perempuan. | 3 Tahun |
| Jumlah penggunaan informasi publik berdasarkan tujuannya | Penggunaan informasi publik berdasarkan tujuannya | Tujuan penggunaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik adalah untuk keperluan kuliah seperti untuk pemenuhan tugas kuliah, magang, pengajuan beasiswa, skripsi dan penelitian, kemudian untuk keperluan pribadi, dan untuk keperluan lain-lain seperti keperluan instansi/organisasi, perizinan/pengurusan dokumen, dan UMKM. | 3 Tahun |
| Jumlah permintaan informasi publik | Permintaan informasi publik | Jumlah permintaan informasi publik adalah banyaknya permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada PPID | 3 Tahun |
| Jumlah permintaan informasi publik yang tersedia di Portal Satu Data Indonesia tingkat Kota Semarang | Permintaan informasi publik | Jumlah permintaan informasi publik yang tersedia di Portal Satu Data Indonesia tingkat Kota Semarang banyaknya permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada PPID dan informasi tersebut dapat dilihat pada Portal SDI Tingkat Kota Semarang. | 3 Tahun |
| Jumlah permintaan informasi publik yang terpenuhi | Permintaan informasi publik yang terpenuhi | Permintaan informasi publik yang terpenuhi artinya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan. | 3 Tahun |
| Jumlah permintaan informasi publik yang tidak terpenuhi | Permintaan informasi publik yang tidak terpenuhi | Permintaan informasi publik yang tidak terpenuhi artinya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak dapat memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan. | 3 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumentasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2022-11-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah permintaan informasi publik yang tersedia di Portal Satu Data Indonesia tingkat Kota Semarang banyaknya permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada PPID dan informasi tersebut dapat dilihat pada Portal SDI Tingkat Kota Semarang.
-
Gender pemohon informasi publik dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yaitu laki-laki dan perempuan.
-
Tujuan penggunaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik adalah untuk keperluan kuliah seperti untuk pemenuhan tugas kuliah, magang, pengajuan beasiswa, skripsi dan penelitian, kemudian untuk keperluan pribadi, dan untuk keperluan lain-lain seperti keperluan instansi/organisasi, perizinan/pengurusan....
-
Domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu.Domisili permohonan informasi publik dikategorikan menjadi 6 (enam) kategori yaitu Kota Semarang dan Luar Kota Semarang, Jawa Tengah dan Luar Jawa Tengah, serta Jawa dan Luar Jawa.
-
Permintaan informasi publik yang tidak terpenuhi artinya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak dapat memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan.
-
Permintaan informasi publik yang terpenuhi artinya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan.
-
Jumlah permintaan informasi publik adalah banyaknya permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada PPID
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara permintaan informasi publik yang mana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan dengan jumlah permintaan informasi publik secara keseluruhan
-
Perbandingan antara permintaan informasi publik yang mana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak dapat memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan dengan jumlah permintaan informasi publik secara keseluruhan