| Definisi | Kode registrasi unik yang diberikan secara resmi oleh negara kepada pemegang paten. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah invensi (penemuan) didaftarkan dan dinyatakan lolos pemeriksaan sesuai Undang-Undang Paten.
Nomor ini berfungsi sebagai bukti sah atas hak eksklusif dan identitas resmi dari suatu invensi di bidang teknologi
|