Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Inovasi dan Paten berdasarkan Disiplin Ilmu (Kelompok Riset) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Inovasi dan Paten berdasarkan Disiplin Ilmu (Kelompok Riset)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Nasional
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
| Telepon: | +62811-1933-3639 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ppid@brin.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi |
| Eselon 2: | Sekretaris Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Plt Sekretaris Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi |
| Jabatan: | Plt Sekretaris Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi |
| Alamat: | Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No 8 Jakarta Pusat |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi merupakan salah satu Unit Eselon I pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebagaimana telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi berkontribusi dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan serta sasaran strategis BRIN. Selain itu, berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan BRIN, kekayaan intelektual hasil kegiatan riset merupakan aset strategis yang berperan dalam meningkatkan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan daya saing nasional. Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa data kekayaan intelektual harus dikelola dalam sistem informasi yang terintegrasi guna memudahkan pelayanan, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi kekayaan intelektual di lingkungan BRIN. Dengan dasar tersebut, dapat dilihat pentingnya penyediaan data yang terstruktur, akurat, dan terintegrasi mengenai capaian inovasi dan paten yang dihasilkan oleh Kelompok Riset di lingkungan BRIN. Inovasi dan paten merupakan indikator penting yang mencerminkan produktivitas riset, kapasitas pengembangan teknologi, tingkat kebaruan invensi, serta potensi hilirisasi hasil riset untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri. Seiring dengan meningkatnya jumlah kelompok riset dengan kategori pengelompokan disiplin ilmu yang ada di lingkungan BRIN, maka diperlukan suatu mekanisme kompilasi data yang mampu memetakan sebaran inovasi dan paten berdasarkan bidang keilmuan. Pengelompokan tersebut penting untuk mengidentifikasi bidang riset unggulan, mengukur kinerja kelompok riset dalam menghasilkan kekayaan intelektual, serta mendukung pengambilan keputusan dalam perencanaan program, penguatan kapasitas riset, dan pengembangan strategi hilirisasi hasil riset. Kompilasi data inovasi dan paten berdasarkan disiplin ilmu juga mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan kekayaan intelektual, serta memperkuat kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kompilasi Inovasi dan Paten berdasarkan Disiplin Ilmu (Kelompok Riset) Tahun 2025 antara lain adalah: 1. Menyediakan Data Inovasi dan Paten yang Terstruktur yang bertujuan untuk menghimpun dan menyusun data inovasi dan paten yang dihasilkan oleh kelompok riset berdasarkan disiplin ilmu ke dalam suatu basis data yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik; 2. Mendukung Pemetaan Capaian Kelompok Riset Data yang terkompilasi yang digunakan untuk memetakan capaian inovasi dan paten pada masing-masing kelompok riset sehingga dapat memberikan gambaran mengenai sebaran dan karakteristik hasil riset pada berbagai disiplin ilmu; 3. Mendukung Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Riset yang bertujuan menyediakan informasi yang diperlukan dalam pemantauan dan evaluasi kinerja kelompok riset, khususnya yang berkaitan dengan luaran inovasi dan kekayaan intelektual berupa paten; 4. Mendukung Pengambilan Kebijakan dan Perencanaan Program, di mana data inovasi dan paten yang tersedia dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan penetapan prioritas pengembangan riset serta pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan BRIN; dan 5. Mendukung Pengelolaan Data Kekayaan Intelektual yang Terintegrasi, di mana kompilasi data inovasi dan paten dilakukan untuk mendukung ketersediaan data kekayaan intelektual yang terintegrasi, mutakhir, dan mudah diakses untuk keperluan pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-08-18 s.d. 2025-08-25
Desain
2025-08-18 s.d. 2025-08-25
Pengumpulan Data
2025-09-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-09-15 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-09-15 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-02-27
Evaluasi
2026-03-02 s.d. 2026-04-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Judul Paten | [K01297] paten | Identitas dokumen pada hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya | 2025 |
| Inventor | [K00620]Invensi | Orang yang memiiki ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses | 2025 |
| Satuan Kerja | Satuan Kerja | Unit organisasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan serta penggunaan anggaran | 2025 |
| Tanggal Pendaftaran | Tanggal Pendaftaran | Tanggal pengajuan permohonan perlindungan invensi melalui aplikasi SAKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) | 2025 |
| Nomor Pendaftaran | Nomor Pendaftaran | Nomor permohonan pendaftaran invensi pada aplikasi SAKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) | 2025 |
| Tanggal Granted | Tanggal Granted | Tanggal resmi saat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan sertifikat paten setelah permohonan disetujui dan Invensi dinyatakan lulus pemeriksaan | 2025 |
| Nomor Paten | Nomor Paten | Kode registrasi unik yang diberikan secara resmi oleh negara kepada pemegang paten. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah invensi (penemuan) didaftarkan dan dinyatakan lolos pemeriksaan sesuai Undang-Undang Paten. Nomor ini berfungsi sebagai bukti sah atas hak eksklusif dan identitas resmi dari suatu invensi di bidang teknologi | 2025 |
| Bidang Teknologi | Bidang Teknologi | pengelompokan invensi atau paten berdasarkan karakteristik teknologi yang mengacu pada WIPO Technology Fields Classification. Klasifikasi ini digunakan untuk mengategorikan paten ke dalam bidang teknologi tertentu | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : drive bersama
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : inovasi dan paten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Inovasi dan Paten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tanggal resmi saat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan sertifikat paten setelah permohonan disetujui dan Invensi dinyatakan lulus pemeriksaan
-
Tanggal pengajuan permohonan perlindungan invensi melalui aplikasi SAKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
-
Identitas dokumen pada hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
-
pengelompokan invensi atau paten berdasarkan karakteristik teknologi yang mengacu pada WIPO Technology Fields Classification. Klasifikasi ini digunakan untuk mengategorikan paten ke dalam bidang teknologi tertentu
-
Orang yang memiiki ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
-
Unit organisasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan serta penggunaan anggaran
-
Kode registrasi unik yang diberikan secara resmi oleh negara kepada pemegang paten. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah invensi (penemuan) didaftarkan dan dinyatakan lolos pemeriksaan sesuai Undang-Undang Paten. Nomor ini berfungsi sebagai bukti sah atas....
-
Nomor permohonan pendaftaran invensi pada aplikasi SAKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan manfaat, ekonomi, dan/atau sosial