| Definisi | Pasar rakyat adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung, yang umumnya ditandai dengan proses tawar-menawar. Tempat ini dapat dikelola oleh pemerintah, swasta, atau masyarakat, serta terdiri dari berbagai jenis tempat usaha seperti toko, kios, los, dan tenda. Istilah "pasar rakyat" secara resmi menggantikan istilah "pasar tradisional" berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. |