| Definisi | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan secara paripurna (lengkap), meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, dengan tujuan menyembuhkan penyakit (kuratif), mencegah penyakit (preventif), serta memulihkan kesehatan (rehabilitatif) bagi masyarakat. |