| Definisi | Nomor unik yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang berfungsi sebagai bukti pengesahan resmi suatu badan hukum oleh negara. SK ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dan mencakup berbagai keperluan hukum perusahaan, seperti pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran perusahaan. Nomor SK ini menjadi identitas legal yang menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar dan diakui secara sah oleh pemerintah. |