Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perijinan Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perijinan Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Indikator Ekonomi Bulanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3578.024
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Tunjungan No. 1-3 (Eks Gedung Siola)
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpm-ptsp@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | LASIDI, S.T., M.T. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hefli Syarifuddin Madjid,SE, M.Si |
| Jabatan: | Koordinator Penanaman Modal |
| Alamat: | Siola Jalan Tunjungan No.1-3 Lantai 3 Genteng Surabaya 60275 |
| Telepon: | 03199001785 |
| Faksimile: | (031) 99001785 |
| Email: | dpm.pengendalianinvestasi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya memberikan pelayanan terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi:Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.Perizinan Non Berusaha adalah legalitas suatu perizinan sebagai dasar penguasaan suatu hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan objek serta dapat pula sebagai penunjang dalam menjalankan kegiatan usaha.Pelayanan Non Perizinan adalah pelayanan bukti legalitas yang diberikan bukan dalam bentuk izin antara lain rekomendasi, surat keterangan dan sejenisnya.
Tujuan Kegiatan
untuk mengetahui jumlah berkas perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-03-12 s.d. 2025-03-21
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-30
Diseminasi Hasil
2025-12-19 s.d. 2025-12-26
Evaluasi
2025-12-19 s.d. 2025-12-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perangkat Daerah | Perangkat Daerah | organisasi atau lembaga yang membantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perangkat daerah merupakan pelaksana fungsi eksekutif | Bulanan |
| Jenis Pelayanan | Jenis Pelayanan | layanan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan oleh penyedia layanan. Pelayanan dapat berupa pelayanan jasa, pelayanan administratif, atau pelayanan publik. | Bulanan |
| No SK | No SK | surat ketetapan tertulis resmi yang dibuat oleh organisasi formal | Bulanan |
| Tanggal Pengesahan | Tanggal Pengesahan | tanggal ketika suatu hal disahkan secara resmi | Bulanan |
| Nama Perusahaan | Nama Perusahaan | identitas bisnis yang digunakan untuk membedakan perusahaan tersebut dengan perusahaan lain | Bulanan |
| Alamat Perusahaan | Alamat Perusahaan | lokasi fisik tempat perusahaan beroperasi dan terdaftar secara resmi | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perangkat Daerah yang mengajukan perizinan non berusaha.
-
Klasifikasi layanan yang tergolong pada perizinan non berusaha.
-
Nomor unik yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang berfungsi sebagai bukti pengesahan resmi suatu badan hukum oleh negara. SK ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dan mencakup berbagai keperluan....
-
Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik....
-
Lokasi tempat usaha yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) dari perusahaan.
-
....