| Definisi | Rapat musyawarah anggota Badan Kehormatan DPRD yang bertujuan untuk membahas dan memproses dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik oleh anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi atas pengaduan, serta memutuskan dan melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna DPRD guna menjaga moral, martabat, dan kredibilitas DPRD. |