Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Kegiatan (Rapat) DPRD Kabupaten Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Kegiatan (Rapat) DPRD Kabupaten Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3322.019
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat DPRD Kabupaten Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Diponegoro 203, Ungaran
| Telepon: | 0246921053 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan.web@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Prayitno, S.STP., M.M |
| Jabatan: | Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan |
| Alamat: | Jl. Layur Utara I/A 32 RT 07, RW 12 Ungaran Barat |
| Telepon: | 081575021678 |
| Faksimile: | - |
| Email: | prayitno_thok@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka kaitannya dengan Otonomi daerah, keberadaan DPRD menjadi salah satu pilar demokrasi lokal serta menjadi faktor penting sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengawal proses pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Jumlah Kegiatan rapat-rapat DPRD Kabupaten Semarang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-18
Desain
2023-11-20 s.d. 2023-11-25
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Analisis
2025-01-11 s.d. 2025-01-17
Diseminasi Hasil
2025-01-20 s.d. 2025-01-24
Evaluasi
2025-01-27 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kab. Semarang | Rapat | Rapat yang diselenggarakan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bernama Badan Musyawarah untuk menetapkan dan menyusun agenda kerja DPRD, menentukan jadwal rapat-rapat alat kelengkapan lain (seperti Komisi, Pansus, atau Rapat Paripurna), serta menyinkronkan jadwal dengan pihak eksekutif | tahunan |
| Rapat Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Semarang | Rapat | Rapat pertemuan formal yang diselenggarakan oleh Badan Anggaran, sebuah alat kelengkapan DPRD yang tetap, untuk membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) | tahunan |
| Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang | Rapat | Rapat tertinggi bagi seluruh anggota DPRD untuk membahas dan memutuskan hal-hal penting mengenai kebijakan publik, seperti penyampaian laporan atau pengambilan keputusan terkait undang-undang dan anggaran. | tahunan |
| Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Semarang | Rapat | Rapat menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD adalah Badan Musyawarah, rapat akan menghasilkan Jadwal Kegiatan DPRD | tahunan |
| Rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Semarang | Rapat | Rapat musyawarah anggota Badan Kehormatan DPRD yang bertujuan untuk membahas dan memproses dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik oleh anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi atas pengaduan, serta memutuskan dan melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna DPRD guna menjaga moral, martabat, dan kredibilitas DPRD. | tahunan |
| Rapat Komisi DPRD Kabupaten Semarang | Rapat | Rapat musyawarah anggota Badan Kehormatan DPRD yang bertujuan untuk membahas dan memproses dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik oleh anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi atas pengaduan, serta memutuskan dan melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna DPRD guna menjaga moral, martabat, dan kredibilitas Rapat yang diadakan oleh alat kelengkapan DPRD berupa Komisi untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi (membahas rancangan peraturan daerah/Perda), dan anggaran, serta menampung dan membahas aspirasi masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing. | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-02;
Digital (softcopy): 2025-02-07;
Data Mikro: 2025-02-10;
Variabel Kegiatan
-
Rapat tertinggi bagi seluruh anggota DPRD untuk membahas dan memutuskan hal-hal penting mengenai kebijakan publik, seperti penyampaian laporan atau pengambilan keputusan terkait undang-undang dan anggaran.
-
Rapat yang diselenggarakan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bernama Badan Musyawarah untuk menetapkan dan menyusun agenda kerja DPRD, menentukan jadwal rapat-rapat alat kelengkapan lain (seperti Komisi, Pansus, atau Rapat Paripurna), serta menyinkronkan jadwal dengan pihak eksekutif
-
Rapat musyawarah anggota Badan Kehormatan DPRD yang bertujuan untuk membahas dan memproses dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik oleh anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi atas pengaduan, serta memutuskan dan melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna DPRD guna....
-
Rapat pertemuan formal yang diselenggarakan oleh Badan Anggaran, sebuah alat kelengkapan DPRD yang tetap, untuk membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
-
Rapat menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
-
Rapat yang diadakan oleh alat kelengkapan DPRD berupa Komisi untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi (membahas rancangan peraturan daerah/Perda), dan anggaran, serta menampung dan membahas aspirasi masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Kegiatan Rapat yang terdapat di DPRD Kabupaten Semarang