| Definisi | RW (Rukun Warga) adalah Lembaga Mitra Kewilayahan Masyarakat yang dibentuk secara Swakarsa melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di suatu wilayah dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah |