| Definisi | Akumulasi nilai Piutang tertagih, Usulan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Satuan Kelompok Perangkat Daerah tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelesaian Fasos-fasum dari Pihak Ketiga dan Aset daerah teridentifikasi dan tercatat dalam e-aset. Metode Pengukuran: (0.2 x %pemanfaatan aset idle)+(0.2 x %Piutang daerah tertagih)+(0.2 x %Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMD)+(0.2 x %Sertifikasi Aset)+(0.1 x %SKPD tertib pengelolaan BMD)+(0.1 x %Aset daerah yang teridentifikasi dan tercatat dalam e-aset). Kategori pengukuran: 1 (Kurang Baik) 2 (Cukup Baik) 3 (Baik) 4 (Sangat Baik) |