| Definisi | Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti penanggulangan bencana alam, keadaan darurat, atau keperluan mendesak lainnya guna menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. |