| Definisi | Mekanisme bagi warga negara atau badan hukum untuk meminta dan memperoleh informasi yang dimiliki oleh Badan Publik (pemerintah atau institusi negara), yang tunduk pada prinsip keterbukaan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |