| Definisi | Penilaian komposit terkait perkuatan kesiapsiagaan (peringatan dini dan rencana kontingensi untuk masing- masing bahaya) dan penanganan darurat, terdiri dari 24 indikator yaitu rencana kontigensi dan sistem peringatan dini untuk masing-masing bahaya banjir, gempabumi, tsunami, tanah longsor, karhut, erupsi gunung api, kekeringan dan banjir bandang; Penentuan Status Tanggap Darurat; Penerapan sistem komando operasi darurat; Pengerahan Tim Kaji Cepat ke lokasi bencana; Pengerahan Tim Penyelamatan dan Pertolongan Korban; Perbaikan Darurat; Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh; serta Penghentian status Tanggap Darurat. |