| Definisi | Rambu larangan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk melarang atau membatasi perilaku tertentu di jalan guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Rambu ini memberi tahu pengguna jalan mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan atau tindakan yang harus dihindari, seperti larangan berhenti, parkir, atau melintas pada area tertentu. Rambu larangan umumnya berbentuk lingkaran dengan warna dasar merah dan simbol atau teks yang menunjukkan larangan tertentu, seperti "Larangan Masuk", "Dilarang Berhenti", atau "Dilarang Parkir". Tujuan utama rambu larangan adalah untuk mengatur dan mencegah perilaku yang dapat mengganggu kelancaran atau membahayakan keselamatan di jalan. |