Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rambu - Rambu Lalu Lintas Kabupaten Ngawi 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rambu - Rambu Lalu Lintas Kabupaten Ngawi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3521.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Suryo No.37 Ds. Grudo,Kec. Ngawi, Kab.Ngawi
| Telepon: | (0351)747786 |
| Faksimile: | (0351)749263 |
| Email: | dishub@ngawikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Grice Yuli Susbandoro, S.T. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas |
| Alamat: | Jalan Suryo 37 Ngawi |
| Telepon: | 0351746786 |
| Faksimile: | 0351746786 |
| Email: | ngawidishub@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan transportasi jalan yang aman, nyaman, dan efisien memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya adalah rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas memiliki peran krusial sebagai alat komunikasi visual antara penyelenggara jalan dan pengguna jalan, guna menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Namun, seiring dengan perkembangan infrastruktur jalan, peningkatan jumlah kendaraan, serta dinamika mobilitas masyarakat, kondisi rambu lalu lintas perlu mendapat perhatian khusus.
Tujuan Kegiatan
Mengidentifikasi kondisi terkini rambu lalu lintas, baik yang masih layak, rusak, atau hilang.Menyusun database rambu lalu lintas yang komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan.Menentukan prioritas perbaikan dan pengadaan rambu di wilayah rawan kecelakaan.Mendukung keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di Kabupaten Ngawi.Memenuhi standar nasional dan peraturan perundang-undangan terkait sarana keselamatan jalan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-13 s.d. 2025-02-14
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-02-14
Pengumpulan Data
2025-02-27 s.d. 2025-10-15
Pengolahan Data
2025-03-03 s.d. 2025-12-10
Analisis
2025-04-07 s.d. 2025-12-15
Diseminasi Hasil
2025-12-16 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2026-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Ruas jalan | Nama Ruas Jalan yang Terdapat Rambu-Rambu | Nama Ruas jalan yang terdapat rambu lalu lintas sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu- lintas dan Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 | 2025 |
| Rambu peringatan | Rambu Peringatan | Rambu peringatan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberi peringatan atau informasi kepada pengguna jalan tentang potensi bahaya atau kondisi khusus yang dapat membahayakan keselamatan di jalan. Rambu ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan membantu pengemudi atau pejalan kaki dalam mengambil tindakan yang tepat agar dapat menghindari kecelakaan atau situasi berbahaya. Rambu peringatan biasanya berbentuk segitiga dengan warna dasar kuning dan gambar simbol atau teks yang menunjukkan bahaya tertentu, seperti tikungan tajam, jalan licin, atau adanya pekerjaan konstruksi di jalan. | 2025 |
| Rambu larangan | Rambu Larangan | Rambu larangan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk melarang atau membatasi perilaku tertentu di jalan guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Rambu ini memberi tahu pengguna jalan mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan atau tindakan yang harus dihindari, seperti larangan berhenti, parkir, atau melintas pada area tertentu. Rambu larangan umumnya berbentuk lingkaran dengan warna dasar merah dan simbol atau teks yang menunjukkan larangan tertentu, seperti "Larangan Masuk", "Dilarang Berhenti", atau "Dilarang Parkir". Tujuan utama rambu larangan adalah untuk mengatur dan mencegah perilaku yang dapat mengganggu kelancaran atau membahayakan keselamatan di jalan. | 2025 |
| Rambu Perintah | Rambu Perintah | Rambu perintah adalah rambu lalu lintas yang memberikan instruksi atau perintah yang harus diikuti oleh pengguna jalan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Rambu ini mengarahkan pengguna jalan untuk melakukan tindakan tertentu, seperti mengikuti jalur yang ditentukan, berhenti di tempat yang diperintahkan, atau mengikuti kecepatan yang ditetapkan. Rambu perintah biasanya berbentuk lingkaran dengan warna dasar biru dan simbol atau teks yang menjelaskan perintah yang harus dilaksanakan, seperti "Wajib Belok Kiri", "Jalan Lurus", atau "Kecepatan Maksimum". Tujuan dari rambu perintah adalah untuk memberikan arahan yang jelas bagi pengguna jalan agar mereka dapat mengemudi atau berjalan dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku | 2025 |
| Rambu Petunjuk | Rambu petunjuk | Rambu petunjuk adalah rambu lalu lintas yang memberikan informasi atau petunjuk mengenai arah atau lokasi tertentu untuk membantu pengguna jalan dalam mencapai tujuan mereka. Rambu ini tidak bersifat memaksa, tetapi lebih kepada memberi informasi yang berguna bagi pengemudi atau pejalan kaki, seperti arah menuju kota, tempat umum, atau fasilitas tertentu. Rambu petunjuk umumnya berbentuk persegi panjang atau panah dengan warna dasar biru dan simbol atau teks yang menunjukkan arah yang harus diikuti, seperti "Arah ke Pusat Kota", "Bandara", atau "Jalan Menuju Hotel". Tujuan dari rambu petunjuk adalah untuk memberikan panduan yang jelas agar pengguna jalan dapat menemukan tujuan mereka dengan mudah dan tepat. | 2025 |
| Kecamatan | Kecamatan | Bagian wilayah dari Kabupaten Kota yang dipimpin Camat | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGAWI |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Ruas Jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 25
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ruas Jalan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rambu larangan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk melarang atau membatasi perilaku tertentu di jalan guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Rambu ini memberi tahu pengguna jalan mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan atau tindakan yang harus dihindari, seperti larangan berhenti,....
-
Rambu peringatan adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberi peringatan atau informasi kepada pengguna jalan tentang potensi bahaya atau kondisi khusus yang dapat membahayakan keselamatan di jalan. Rambu ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan membantu pengemudi atau pejalan kaki dalam....
-
Nama Ruas jalan yang terdapat rambu lalu lintas sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu- lintas dan Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
-
Bagian wilayah dari Kabupaten Kota yang dipimpin Camat
-
rambu petunjuk sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu- lintas dan Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
-
Rambu perintah adalah rambu lalu lintas yang memberikan instruksi atau perintah yang harus diikuti oleh pengguna jalan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Rambu ini mengarahkan pengguna jalan untuk melakukan tindakan tertentu, seperti mengikuti jalur yang ditentukan, berhenti di....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah rambu lalu lintas sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu- lintas dan Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014