| Definisi | Sekelompok anggota yang memimpin dan mengatur jalannya rapat serta kegiatan di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri dari ketua dan beberapa wakil ketua, yang dipilih di awal masa jabatan. Pimpinan DPRD bertanggung jawab untuk mengoordinasi tugas-tugas legislatif, mengarahkan pembahasan peraturan, serta memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. |