Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Susunan Lembaga DPRD Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Susunan Lembaga DPRD Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3578.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat DPRD Kota Surabaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Yos Sudarso 18 - 22 Surabaya
| Telepon: | 031 5463551 |
| Faksimile: | - |
| Email: | protokoldprdsurabaya@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Lilik Arijanto, St, Mt |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kumbang Willis Rimboto, SH, MM |
| Jabatan: | Kepala Bagian Informasi dan Protokol |
| Alamat: | Jl. Yos Sudarso 18-22 |
| Telepon: | 0315463546 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Sekwan@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi data susunan personalia fraksi, pimpinan, komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan perda, dan badan kehormatan DPRD Kota Surabaya bertujuan untuk menyusun informasi yang terstruktur dan akurat mengenai organisasi di dalam DPRD. Kegiatan ini mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan organisasi legislatif. Selain itu, data yang terkompilasi mempermudah koordinasi, meningkatkan kinerja DPRD, serta mendukung proses pengawasan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Kompilasi ini juga memberikan akses informasi yang jelas bagi masyarakat dan pihak terkait.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan kompilasi data susunan personalia DPRD Kota Surabaya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam organisasi. Kegiatan ini juga bertujuan memperbaiki koordinasi antar fraksi, pimpinan, dan komisi, serta mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan yang lebih efektif. Selain itu, kegiatan ini mempermudah akses informasi bagi masyarakat dan pihak terkait.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-07
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-07
Pengumpulan Data
2025-02-10 s.d. 2025-02-12
Pengolahan Data
2025-02-13 s.d. 2025-02-14
Analisis
2025-02-17 s.d. 2025-02-19
Diseminasi Hasil
2025-02-20 s.d. 2025-02-25
Evaluasi
2025-02-25 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Fraksi | - | Kelompok anggota legislatif yang berasal dari partai politik yang sama atau memiliki kesamaan visi dan misi dalam menjalankan tugas legislatif. | Pada saat pendataan |
| Pimpinan DPRD | - | Sekelompok anggota yang memimpin dan mengatur jalannya rapat serta kegiatan di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri dari ketua dan beberapa wakil ketua, yang dipilih di awal masa jabatan. Pimpinan DPRD bertanggung jawab untuk mengoordinasi tugas-tugas legislatif, mengarahkan pembahasan peraturan, serta memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. | Pada saat pendataan |
| Komisi | - | Bagian atau kelompok kerja yang dibentuk untuk menangani masalah atau bidang tertentu, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Setiap komisi bertugas untuk membahas, mengkaji, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan, anggaran, serta peraturan daerah yang berkaitan dengan bidang tugasnya. | Pada saat pendataan |
| Badan Musyawarah | - | Lembaga di DPRD yang bertugas mengatur jadwal, agenda, dan tata tertib rapat. Bamus memastikan kelancaran proses musyawarah dan koordinasi antara anggota dewan dalam pembahasan berbagai isu atau kebijakan. | Pada saat pendataan |
| Badan Anggaran | - | Alat kelengkapan dewan yang bertugas untuk membahas, merencanakan, dan mengevaluasi anggaran daerah. Banggar berperan dalam menyusun dan mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah agar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat. | Pada saat pendataan |
| Badan Pembentukan Perda | - | Alat kelengkapan dewan yang bertugas merancang, menyusun, dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda). Bapemperda memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta peraturan yang lebih tinggi. | Pada saat pendataan |
| Badan Kehormatan | - | Aat kelengkapan dewan yang bertugas untuk menjaga dan menegakkan kode etik serta perilaku anggota DPRD. BK menangani pelanggaran etik, memberikan sanksi, dan memastikan anggota DPRD berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku. | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan keputusan DPRD tentang Pembentukan Fraksi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Susunan DPRD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Susunan DPRD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelompok anggota legislatif yang berasal dari partai politik yang sama atau memiliki kesamaan visi dan misi dalam menjalankan tugas legislatif.
-
Alat kelengkapan dewan yang bertugas merancang, menyusun, dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda). Bapemperda memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta peraturan yang lebih tinggi.
-
Bagian atau kelompok kerja yang dibentuk untuk menangani masalah atau bidang tertentu, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Setiap komisi bertugas untuk membahas, mengkaji, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan, anggaran, serta peraturan daerah yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
-
Sekelompok anggota yang memimpin dan mengatur jalannya rapat serta kegiatan di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri dari ketua dan beberapa wakil ketua, yang dipilih di awal masa jabatan. Pimpinan DPRD bertanggung jawab untuk mengoordinasi tugas-tugas legislatif, mengarahkan pembahasan peraturan, serta memastikan....
-
Lembaga di DPRD yang bertugas mengatur jadwal, agenda, dan tata tertib rapat. Bamus memastikan kelancaran proses musyawarah dan koordinasi antara anggota dewan dalam pembahasan berbagai isu atau kebijakan.
-
Alat kelengkapan dewan yang bertugas untuk menjaga dan menegakkan kode etik serta perilaku anggota DPRD. BK menangani pelanggaran etik, memberikan sanksi, dan memastikan anggota DPRD berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Alat kelengkapan dewan yang bertugas untuk membahas, merencanakan, dan mengevaluasi anggaran daerah. Banggar berperan dalam menyusun dan mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah agar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Komposisi atau distribusi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang menjabat dalam lembaga legislatif daerah pada periode tertentu.