| Definisi | Bentuk hubungan formal yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak lain (baik sesama pemerintah daerah, instansi pusat, swasta, maupun pihak luar negeri). Kesepakatan tersebut harus tertulis, resmi, dan menghasilkan hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak |